JAKARTA (PeePoop) - Komisi Pemilihan Umum akhirnya mengumumkan daftar partai politik yang lolos verifikasi administrasi untuk mengikuti Pemilu 2009, pada Sabtu (31/5) dinihari. Sebanyak 51 partai politik lolos verifikasi administrasi tersebut, 16 diantaranya dipastikan lolos karena telah memiliki kursi di DPR.
Enam belas perpol tersebut adalah Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat, PAN, PKB, PKS, PBR, Partai Damai Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Pelopor, Partai Karya Peduli Bangsa, PNI Marhaenisme, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia.
Sementara 35 parpol lain yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi adalah :
1. Partai Hanura
2. Partai Peduli Rakyat Nasional
3. Partai Pemersatu Bangsa
4. Partai Gerakan Indonesia Raya
5. Partai Pemuda Indonnesia
6. Partai Demokarsi Kebangsaan Bersatu
7. Partai Matahari Bangsa
8. Partai Republiku Indonesia
9. Partai Demokrasi Pembaruan
10. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
11. Partai Perjuangan Indonesia Baru
12. Partai Bhinneka Indonesia
13. Partai Kedaulatan
14. Partai Nusantara Kesatuan Republik Indonesia
15. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
16. Partai Merdeka
17. Partai Kristen Indonesia 1945
18. Partai Reformasi
19. Partai Pembaruan Bangsa
20. Partai Indonesia Sejahtera
21. Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat
22. Partai Indonesia Tanah Air Kita
23. Partai Persatuan Sarikat Indonesia
24. Partai Kasih
25. Partai Kongres
26. Partai Persatuan Daerah
27. Partai Buruh
28. Partai Nurani Umat
29. Partai Patriot
30. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
31. Partai Kristen Demokrat
32. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
33. Partai Karya Perjuangan
34. Partai Barisan Nasional
35. Partai Republika Nusantara
Pengumuman hasil verifikasi administrasi itu dihadiri oleh semua anggota KPU. Rencananya, pengumuman itu dilakukan pada pukul 00.00 WIB, namun molor hingga sekira pukul 00.30 WIB, pada 31 Mei 2008. (Cecil)
Berita Terkait :
13 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi
0 comments:
Post a Comment