JAKARTA (PeePoop) - Dari 64 parpol yang mendaftar ke KPU, ada 11 parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administratif, dan 2 parpol mengundurkan diri. Salah satunya adalah partai pimpinan Harmoko, Partai Kerakyatan Nasional.
11 Parpol yang tidak lolos verifikasi tersebut adalah :
1. Partai Nasional Indonesia
2. Partai Kristen Demokrasi Indonesia
3. Parta Tenaga Kerja Indonesia
4. Partai Masyarakat Madani
5. Partai Pemersatu Nasional Indonesia
6. Partai Republik
7. Partai Bela Negara
8. Partai Islam
9. Partai Persatuan Perjuangan Rakyat
10. Partai Kerakyatan Nasional
11. Partai Reformasi Demokrasi
Ketua Pokja Verifikasi Parpol, Andi Nurpati, menyatkan alasan parpol tidak lolos verifikasi cukup variatif, antara lain, parpol tersebut tidak memiliki badan hukum, tidak dapat memenuhi syarat dua per tiga kepengurusan di Propinsi dan syarat dua pertiga kepengurusan di kabupaten atau kota.
"Serta tidak terpenuhinya keanggotaan satu per seribu dari jumlah penduduk," kata Andi menambahkan.
Sementara itu dari 13 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi tersebut,, ada 2 parpol yang dinyatakan mengundurkan diri. Alasannya adalah tidak terdaftar memiliki badan hukum di Depkum HAM. Kedua parpol tersebut adalah :
1. Partai Islam Indonesia Masyumi
2. Partai Kemakmuran Rakyat. (Cecil)
Berita Terkait :
51 Partai Lolos Verifikasi Administrasi
0 comments:
Post a Comment