"KPK sudah terlalu superbody, makanya sejumlah teman sudah berkomunikasi untuk mengusulkan UU nomor 30 tahun 2000 tentang KPK itu,"
Itu adalah sikap konyol. Alasan dan dalih keinginan membubarkan KPK terdengar bodoh dan tidak merujuk kepada ketentuan Undang-undang.
Memang sejak penangkapan Al-Amin Nasution yang diduga terlibat peyuapan terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, DPR terlihat sangat proaktif. Dan gencarnya usaha KPK dalam membuka kebobrokan DPR sepertinya memang mulai membuat sebagian anggota dewan gerah dan panas.
Ketua DPR, Agung Laksono, juga bertindak konyol dengan tidak mengizinkan KPK menggeledah ruang kerja Al-Amin. Terdapat dua alasan yang disampaikan oleh Ketua DPR Agung Laksono terkait dengan penolakan tersebut. Pertama, saat ini DPR sedang dalam masa reses. Kedua, yang menjadi pertanyaan pimpinan DPR tersebut, apakah kewenangan KPK sampai sejauh itu.
Alasan pertama benar-benar terdengar konyol dan cenderung bodoh. Sebab, yang reses itu adalah anggota DPR, bukan ruang kerja Al-Amin yang ikutan reses. Langkah KPK pun bisa dibenarkan, karena KPK hanya mau menggeledah ruang kerja yang jelas-jelas sudah berstatus tersangka. Dan yang patut diingat, harusnya DPR sebagai wakil rakyat bersikap terbuka dan mengerti bahwa penegakan hukum seharusnya tidak mengenal reses, hukum harus ditegakan setiap detiknya non-stop, tanpa mengenal waktu.
Dan alasan kedua adalah alasan yang mencerminkan kekonyolan dan kebodohan DPR. Ketua DPR mempermasalahkan kewenangan KPK. Lalu siapa yang membuat dan memberika kewenangan KPK tersebut?, bukankah DPR bersama Pemerintah yang membuat Undang-undang memberi kewenangan KPK untuk menggeledah tersangka kasus korupsi. Patut diingat, saat KPK berniat menggeledah Bagir Manan dan Bagir Manan menolaknya, hujatan paling keras saat itu datang dari DPR terkait penolakan tersebut.
Disini terlihat jelas bahkan DPR tidak mau tunduk terhadap peraturan yang dibuat sendiri. Jadi tidak ada salahnya, jika sikap pimpinan DPR menolak penggeledahan KPK tersebut dapat ditafsirkan atau diasumsikan sebagai tindakan melindungi koruptor. Dapat ditafsirkan, sikap tersebut adalah sikap melindungi karena alasan satu almamater. Membingungkan
Lalu apakah perlu KPK membawa orang-orang DPR ke meja hijau yang menolak penggeledahan tersebut?
Sebenarnya, masih banyak anggota dewan yang Jujur dan Bersih, tetapi sayangnya suara mereka-mereka yang jujur tidak terdengar karena hangar binger bualan konyol dan bodoh dari sikap anggota dewan yang lain. Jika DPR adalah lembaga yang bersih, seharunya Ketua DPR tidak perlu bersikap menolak seperti itu. Sikap defensif yang konyol. (Shabutie)
0 comments:
Post a Comment