Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua BK DPR dari Fraksi PDIP Gayus Lumbuun. Seperti yang dikutip dari Media Indonesia Online, menurut Gayus, penggeledahan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. “Yang akan menyaksikan adalah Pelaksana Tugas Sekjen DPR Nining Indra Saleh, seorang anggota Komisi III, dan saya sebagai Wakil Ketua BK yang ditugaskan oleh Ketua DPR”, kata Gayus.
Menurut Gayus, penggeledahan KPK ke ruang kerja anggota dewan Al Amin sudah berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sebagai UU Organik KPK, dan boleh menyampingkan UU lain dalam kepentingan peran tugasnya. Gayus juga menegaskan, untuk menuju kepada manfaat hukum dalam mencapai tujuan KPK, harus memperhatikan dan membangun etika proses hukum, seperti melakukan koordinasi dengan pimpinan DPR.
Gayus menegaskan, kehadiran mereka dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK bukan untuk mengintervensi atas barang-barang yang akan disita. Tapi, lebih kepada menjadi saksi penggeledahan.
"Tidak perlu diintervensi. Nanti
0 comments:
Post a Comment