PeePoop Online Media™ | Katakan Yang Benar, Bukan Membenarkan Yang Mengatakan

(Kontribusi) Obama atau Amerika?

Kemenangannya atas Hillarry Rodham Clinton dalam konvensi calon presiden dari Partai Demokrat, seolah-olah sudah menyediakan kursi tertinggi bagi Barack Hussein Obama di Gedung Putih.[...]

(Editorial) Karsa & Kaji, Sekumpulan Hedonis Boros

Quintus Horatius Flaccus, "Carpe Diem, Quam Minimum Credula postero." (Raihlah hari ini, jangan terlalu percaya pada esok)? [...]

(Our Perspective) Media & Pemasaran Politik Dalam Kerangka Neoliberalisme

Menjelang Pemilu 2009, hampir setiap ruang publik penuh dijejali oleh iklan-iklan politik dalam berbagai bentuk. [...]

(Our Perspective) Invasi Israel Sebagai Solusi Krisis Kapitalisme?

Berdasarkan salah satu teori Karl Marx, perang merupakan salah satu pertimbangan untuk solusi krisis kapitalisme. [...]
Foto Peristiwa - Gerhana Matahari Cincin 26 Januari 2009
Thumbnail imagegambar besar Thumbnail imageEnlarged view of image Thumbnail imagegambar besar Thumbnail imagegambar besar

Courtesy of Kaskus

Friday, December 26, 2008

Seorang Blogger Terancam Penjara Karena Dianggap Menghina Trans TV


PeePoop - Seseorang dengan inisial IW dikabarkan telah digelandang ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Parahnya, ia mencemarkan nama baik lewat bantuan blog.

Dilansir melalui blog pribadi Ndorokakung, Selasa (23/12/2008), polisi telah meringkus seorang lelaki yang diduga kuat mantan karyawan stasiun televisi itu di sebuah warnet di kota kecil, Jawa Timur pada tanggal 13 Desember kemarin.


Pelaku, yang ternyata mantan karyawan TransTV, harus menghadapi dua jeratan hukum, pencemaran nama baik dan pemalsuan identitas. Tuduhan ini harus diterimanya karena selain melakukan pencemaran nama baik lewat bantuan blog, ia pun mengirimkan email mengenai kebobrokan stasiun televisi tempat ia pernah bekerja tersebut melalui beberapa milis dengan menggunakan akun email orang lain.

Dari hasil penelusuran okezone, Selasa (14/12/2008), blog tersebut memang penuh dengan caci maki dan hinaan terhadap mantan perusahaannya, apa lagi jika bukan TransTV. Kabarnya, ia mampu menuliskan semua kebobrokan tersebut karena dirinya memiliki kedekatan dengan beberapa orang kepercayaan TransTV. Bahkan menurut salah satu sumber di perusahaan yang berganti nama menjadi Transcorp tersebut, IW memang dipecat sekitar tahun 2005 lalu. Dia dituding telah melakukan penggelapan sejumlah uang, yang membuat perusahaan merugi.

Hingga saat ini belum ada yang bisa dimintai keterangan. Namun, dipanggilnya Enda Nasution oleh pihak Cybercrime Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli, merupakan bukti kuat adanya aksi penangkapan tersebut.

Penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Faisal Thayib, menyatakan seorang Blogger yang dianggap menghina orang atau institusi lain dapat terancam pasal 335 dan 310 KUHP, bahkan dapat ditambah dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

"Setiap wilayah kepolisian punya otoritas sendiri, saya belum mengetahui adanya penangkapan seorang blogger yang dianggap menghina TransTV, menghina maka bisa dijerat dengan pasal 310 dan pasal 335," ujar Faisal, saat dihubungi okezone, Selasa (23/12/2008).

Pasal 335 KUHP merupakan pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan pasal 310 KUHP terkait dengan pasal pencemaran nama baik. Kedua pasal tersebut kemungkinan akan menghasilkan jeratan hukum kepada pelakunya berupa penjara selama 5 hingga enam tahun.

Sedangkan pada UU ITE, pasal 27 mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik maka pelaku dapat terkena hukuman penjara selama enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.

Konten Blogger yang beralamat di http://transtvnews.blogspot.com/ dinilai telah mencemarkan nama baik TransTV. Selain itu, tindakan blogger tersebut juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan. (Yuri)(OkeZone)

0 comments: